Artikel

Thursday, 16 October 2014

Sintaks HTML (membuat kolom data diri)

TUGAS PERTEMUAN 2
PERANCANGAN WEB



  • SINTAKS HTML :

- Kolom Biodata Diri :
<html>
<head>
<title>Table Biodata</title>
</head>
<body>
<body background= "D:\tugas web\gambar\bground1.jpg">
<center><b><font size=5 color=Black>BIODATA DIRI</b></center>
<center>
<table width="310" border="4">
<td>Nama</td><td>I Dewa Gede Anden Sedana</td>
<tr><td>NIM</td><td>130030410</td></tr>
<tr><td>Kelas</td><td>VA133</td></tr>
<tr><td>Jurusan</td><td>S1-Sistem Informasi</td></tr>
<tr><td>No. Tlp.</td><td>081 558 42 4567</td></tr>
<tr><td>E-mail</td><td>dewanden27@gmail.com</td><tr>
<tr><td>Foto</td><td><center><img src="D:\tugas web\gambar\foto.jpg" width="100" border="4"</center></td></tr>
<tr><td>Riwayat Hidup</td>
<td><a href="D:\tugas web\riwayat-hidup.html"><font size=3 color=white>Detail</a></td></tr>
</center>
</table>
</body>
</html>

- Riwayat Hidup :

<html>
<title>Riwayat Hidup</title>
<body>
<body background= "D:\tugas web\gambar\bground2.jpg">
<center><b><font size=5 color=Black>RIWAYAT HIDUP</b></center>
<br>
Nama saya I Dewa Gede Anden Sedana, anak kedua dari tiga bersaudara, berjenis kelamin Laki-Laki, hobi saya berolahraga.
<br>
Saya lahir di Bali tepatnya di Karangasem pada tanggal 27 bulan ke 9 tahun 95.
<br>
Kewarganegaraan saya Indonesia, beragama Hindu, saya asli karangasem tepatnya di lingkungan kertasari, kelurahan padangkerta, kecamatan karangasem.
<br>
Alamat tempat tinggal saat ini di jalan narakusuma, denpasar.
</br>
<br>
Saya bersekolah sejak tahun 2000 di TK Kuncup Mekar, Subagan, Karangasem selama 1 tahun.
<br>
Lalu SD 6 tahun di SD N 4 Padangkerta, terhitung dari tahun 2001 sampai 2007.
<br>
SMP saya bersekolah di SMP N 5 Amlapura dan lulus pada tahun 2010.
<br>
Dari tahun 2010 saya bersekolah di SMK N 1 Abang jurusan Teknik Komputer dan Jaringan,dan lulus di tahun 2013.
<br>
Tahun 2013 sampai saat ini saya kuliah di STIKOM BALI.
</br>
<br>
<br>
<center>
<table width="100" border="2">
<td><center><a href="D:\tugas web\tabel-biodata.html"><font size=3 color=black>Kembali</a></center></td>
</center>
</body>
</html>

  • HASIL PRINT SCREEN :
- Kolom Biodata Diri :



- Riwayat Hidup :



Sekian Terimakasih :)
Semoga Bermanfaat

Thursday, 15 May 2014

Cara Menghasilkan Uang di Blog

1. Komisi Dari Affiliate Marketing

Bergabung dalam sebuah program affiliasi adalah salah satu cara untuk menghasilkan uang dari blog. Perlu diperhatikan bahwa program affiliasi yang kita ikuti sebaiknya sesuai dengan topik blog yang kita bangun. Misalnya sebuah blog topiknya tentang internet marketing, maka program affiliasi yang kita ikuti harus berhubungan dengan niche ini.
Pengalaman saya ketika membangun blog untuk program affiliasi, saya lebih dulu menentukan produk yang akan saya jual, baru saya membangun blognya. Misalnya saat saya membangun blog untuk mempromosikan produk dari Amazon.com, saya melakukan riset terlebih dahulu. Produk apa yang akan dipromosikan, keywords apa saja yang dapat menunjung SEO, dan bagaimana cara membangun kontennya.
Yang wajib kita perhatikan adalah konten didalam blog yang kita bangun harus punya value dan bermanfaat bagi para audiens. Semakin baik konten Anda, kemungkinan besar semakin tinggi konversi penjualan dari blog tersebut. Dari program affiliasi Amazon saja, saya bisa mendapatkan ratusan hingga ribuan dollar. Kalau saya bisa, Anda juga pasti bisa.

2. Menawarkan Ruang Iklan di Blog

Sebuah blog yang memiliki trafik tinggi biasanyalebih  sukses mendapatkan pengiklan yang potensial. Pengalaman saya, ruang iklan mandiri di blog saya disewa dengan biaya Rp 500ribu – Rp 1,5 juta untuk tiap spot iklan setiap bulannya, menurut saya itu lumayan.
Yang wajib diperhatikan adalah produk atau website yang kita iklankan harus disesuaikan dengan topik dari website/ blog yang kita bangun. Misalnya topik website Anda tentang peluang usaha atau internet marketing, maka jenis iklan yang bisa Anda terima adalah produk atau website yang berhubungan dengan niche tersebut. 
Sebaiknya kita TIDAK menerima iklan yang mempromosikan produk atau website yang sama sekali tidak berhubungan dengan niche website kita karena ini akan membingungkan audiens dan biasanya konversinya jelek. Misalnya website Anda tentang internet marketing, lalu Anda memasang iklan dari advertiser yang mempromosikan produk penumbuh rambut.

3. Memasarkan Jasa atau Produk Anda Sendiri

Ini artinya Anda punya bisnis yang memang ingin ditawarkan ke audiens Anda. Saya sering menemukan blog yang dibuat dengan cara yang kreatif, di blog tersebut si blogger menulis tentang kegiatannya sehari-hari, hobinya, dan juga keahliannya pada bidang tertentu. Blog seperti ini sering kita temukan ya.
Nah, si pemilik blog tersebut menjual produk, hobi, atau jasanya kepada para pembaca blognya. Jadi, selain mendapatkan teman-teman blogger di internet, dia juga mendapat penghasilan dengan cara menjual keahlian atau produknya di blog tersebut. Sangat kreatif.

4. Menulis Artikel Tentang Bisnis/ Website Orang lain

Kegiatan ini biasanya disebut dengan Paid for Review. Ada banyak lho perusahaan yang ingin agar bisnis mereka diulas di blog orang lain. Biasanya perusahaan tersebut bersedia membayar cukup mahal untuk sebuah artikel review. Berdasarkan pengalaman saya, satu artikel review biasanya bisa dibayar sebesar Rp 300ribu – Rp 500ribu, tergantung negosiasi.
Namun, tidak mudah mendapatkan Advertiser yang mau membayar untuk artikel review. Saya kurang tahu pengalaman teman-teman, tapi dari pengalaman saya pihak Advertiserlah yang selalu menghubungi saya ke email dan minta dibuatkan artikel yang mengulas tentang bisnis mereka.
Bila Anda tidak ingin repot menghubungi calon pengiklan, tidak ada salahnya mencoba mendaftar sebagai publisher di IDblognetwork. Beberapa bloger yang saya kenal sering mendapatkan job menulis artikel review dari IDblognetwork, dan biasanya pihak advertiser mau membayar mahal untuk sebuah artikel dari publisher mereka.

5. Menjual Blog

Ini adalah cara terakhir yang mungkin bisa kita pilih untuk menghasilkan uang dari blog. Pasti akan sangat berat untuk menjual sebuah blog yang sudah kita bangun dengan susah payah, tapi bila memang Anda sudah tidak ada waktu atau sudah tidak mampu memantain blog tersebut, opsi ini bisa Anda pilih.
Menjual blog akan terasa sulit jika kita tidak tahu caranya atau tidak punya jaringan teman yang bisa membantu menjual blog/ website. Pengalaman saya, menghubungi seorang broker atau pengantara akan sangat membantu untuk menemukan calon buyer yang potensial. Dua dari website/blog affiliasi Amazon milik saya pernah terjual masing-masing $1000 dengan bantuan broker. Sebagian dari uang hasil penjualan website tersebut saya gunakan untuk modal membangun bisnis yang lain.

Thursday, 26 December 2013

Cyberlaw / Hukum Untuk Cybercrime

Ada 3 pembahasan yang kali ini saya bahas yaitu , apa itu cyberlow ?., perlukah cyberlaw ?., dan bagaimana cyberlaw di  indonesia ?...langsung aja kita bahas satu per satu kawan-kawan ...
Apa itu Cyberlaw ?.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
  • Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
  • Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
  • Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
  • Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).
Perlukah Cyberlaw ?.
Hukum konvensional digunakan untuk mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.
Mengingat jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di Indonesia?
Bagaimana Cyberlaw Di Indonesia ?.

Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.

UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:

  • Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
  • Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
  • Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
  • Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
  • Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informas.



sekian nih posting kali ini ...
Jangan Lupa komentarnya kawan ...
Salam POOO!!!

Wednesday, 25 December 2013

Kejahatan Komputer / Cybercrime


Kejahatan Komputer memang marak terjadi , buat kawan-kawan yang belum tau apa itu kejahahatan komputer nih saya postingin sedikit info tentang kejahatan komputer ,,..sebenernya sih posting ini untuk tugas kampus STIKOM BALI, tugas dari Pak Dosen DEWA GEDE HENDRA DIVAYANA, S.Kom., M.Kom yang ngajar  mata kuliah PTI alias Pengantar teknologi Informasi,hehee..siapa tau bermanfaat juga buat kawan-kawan yang membaca .. . .  ehhh ya jangan lupa juga kunjungi blognya di www.dewa-hendra.blogspot.com .. Buat bapak dosen yang mau married semoga acaranya lancar, semoga langgeng ..hahaa .. . lanjut ke topik utama yaitu KEJAHATAN KOMPUTER ...
Kejahatan Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1.  Illegal Access / Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
2.  Illegal Contents /  Konten  Tidak  Sah
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3.  Data Forgery / Pemalsuan Data
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.  Spionase Cyber / Mata-mata
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5.  Data Theft /Mencuri Data
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
6.  Misuse of devices / Menyalahgunakan Peralatan Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.

Faktor- faktor Penyebab Kejahatan Komputer :
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antaralain adalah:
  • Akses internet yang tidak terbatas.
  • Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer
  • Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
  • Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan computer tentang cara kerja sebuah computer jauh diatas operator komputer.
  • Sistem keamanan jaringan yang lemah.
  • Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
  • Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
Beberapa Jenis Penipuan :
  1. Phising (mencuri data pribadi Anda) lewat telepon.
  2. Phising lewat email.
  3. Anda diminta men-download suatu ‘security software atau software menarik lainnya’ yang terkadang grattis tetapi sebetulnya merupakan virus.
  4. Terkadang dalam email bank tipuan, Anda diminta mengisi survey atau mengklik link ke undian yang menarik.
  5. Jika Anda menerima telepon atau email dari bank yang sebetulnya bukan bank Anda atau bukan penerbit kartu kredit Anda, kemungkinan besar Anda akan ditipu.
  6. Tawaran pinjaman kredit dalam jumlah besar dengan bunga rendah
Demikian posting kali ini tentang Kejahatan Komputer , Semoga Bermanfaat kawan ...
Buat kawan-kawan yang mau CoPas silahkan ..haha
Jangan Lupa Komentarnya .. .(sudah di sediain kolom komentar dibawah)
SALAM POOO !!!

Tuesday, 24 December 2013

Ancaman keamanan komputer


Kawan-kawan  pasti ingin aman kan ?, di dunia komputer jika komputer kawan-kawan ingin aman selain harus mengetahui aspek keamanan yang ada pada komputer, kawan-kawan juga harus tau hal- hal apa saja yang mengancam keamanan komputer, sehingga kawan-kawan dapat mengantisipasi ancaman tersebut, untuk itu pada posting saya kali ini akan membahas sedikit tentang aspek yang mengancam keamanan komputer, diantaranya sebagai berikut:
  • Interruption : yakni suatu ancaman terhadap ketersediaan suatu informasi, dari yang asalnya ada menjadi tidak ada atau rusak(ancaman terhadap aspek keamanan availability).
  • Interception : yakni suatu ancaman keamanan komputer terhadap kerahasian informasi, sehingga informasi tersebut menjadi diketahui atau diakses oleh orang lain yang tidak berhak.
  • Modifikasi : yakni ancaman terhadap keaslian suatu informasi, yang mengakibatkan informasi yang diperoleh menjadi tidak asli karena telah mengalami perubahan / modifikasi oleh orang lain.
  • Fabrication : yakni suatu ancaman keamanan komputer pemalsuan informasi yang kita peroleh, sehingga kita menyangka bahwa informasi yang kita peroleh adalah asli padahal merupakan hasil tiruan informasi atau informasi palsu.
itulah beberapa aspek yang mengancam keamanan komputer, untuk itu kawan-kawan harus lebih waspada dalam mengakses informasi atau menerima informasi.
Demikian posting kali ini tentang Ancaman Keamanan Komputer , Semoga Bermanfaat kawan ...
Jangan Lupa Komentarnya .. .(sudah di sediain kolom komentar dibawah)
SALAM POOO !!!

Monday, 23 December 2013

Konsep Dasar Keamanan Komputer


Kawan-kawan dapat tugas tentang Konsep dasar keamanan komputer ? ..wahh apaya .? .hahaa... sebenarnya sih saya kurang begitu paham , tapi ini sedikit pengetahuan saya tentang konsep dasar keamanan komputer saya mulai dari :
1. Pengertian keamanan computer/ Computer Security
Ada 2 kata yaitu :
Security : Segala sesuatu yang mengenai keamanan 
Computer : Suatu sistem yang meliputi CPU (Prosesor), Memori, I/O Device, dll
Jadi Pengertian Computer Security adalah Segala sesuatu yang mengenai keamanan bagi Sistem Komputer.
2. Attacks
3. Computer Criminal
4. Methods Of Defense
5. Encryption, Hardware, Software and Human Control in security


Filosofi atau dasar pemikiran dari Keamanan Komputer :
Agar dapat mengamankan sistem komputer dengan benar, maka kawan-kawan harus tahu karakteristik penganggu yang akan mendatangi sistem komputer kawan-kawan. 


Komponen sistem Komputer :
1. Perangkat Keras (Hardware) 
Misalnya : dari pencurian, dll 

2. Perangkat Lunak (Software)
Misalnya : dari serangan virus, harckres, dll

3. Perangkat Manusia (Brainware)
Pembajakan tenaga kerja 


Ada 2 pihak yang terkait :
Pihak  yang diganggu
(Sistem Komputer)
Pihak yang mengganggu
·        Software
·        Hardware
·        Brainware
·        Manajemen
·        Basis Data
·        Operasional
·        Fisik
·        Lingkungan
·        Fisika
·        Kimia
·        Manajemen
·        Organisasi
·        Perangkat Lunak
·        Perangkat Keras
·        Sistem Operasi
·        Telekomunikasi



Demikian posting kali ini  , Semoga Bermanfaat kawan ...
Jangan Lupa Komentarnya .. .
SALAM POOO !!!