Kejahatan
Komputer memang marak terjadi , buat kawan-kawan yang belum tau apa itu
kejahahatan komputer nih saya postingin sedikit info tentang kejahatan komputer
,,..sebenernya sih posting ini untuk tugas kampus STIKOM BALI, tugas dari Pak Dosen DEWA GEDE
HENDRA DIVAYANA, S.Kom., M.Kom
yang ngajar mata kuliah PTI alias
Pengantar teknologi Informasi,hehee..siapa tau bermanfaat juga buat kawan-kawan
yang membaca .. . . ehhh ya jangan lupa juga kunjungi blognya di www.dewa-hendra.blogspot.com .. Buat bapak
dosen yang mau married semoga
acaranya lancar, semoga langgeng ..hahaa .. . lanjut ke topik utama yaitu KEJAHATAN KOMPUTER ...
Kejahatan Komputer adalah perbuatan
melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang
berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa
literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1. Illegal Access / Akses Tanpa Ijin ke Sistem
Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer,
dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik
lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem
komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang
sangat sering terjadi.
2. Illegal Contents / Konten
Tidak Sah
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
3. Data Forgery / Pemalsuan Data
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang
pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Spionase Cyber / Mata-mata
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized.
5. Data Theft /Mencuri Data
Kegiatan memperoleh data komputer
secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada
orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang
sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering
diikuti dengan kejahatan data leakage.
6. Misuse of devices / Menyalahgunakan Peralatan
Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak,
memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan
atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer,
password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau
sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan
akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer,
atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
Faktor- faktor Penyebab Kejahatan Komputer :
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer
makin marak dilakukan antaralain adalah:
- Akses internet yang tidak terbatas.
- Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer
- Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
- Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan computer tentang cara kerja sebuah computer jauh diatas operator komputer.
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
- Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
Beberapa Jenis Penipuan :
- Phising (mencuri data pribadi Anda) lewat telepon.
- Phising lewat email.
- Anda diminta men-download suatu ‘security software atau software menarik lainnya’ yang terkadang grattis tetapi sebetulnya merupakan virus.
- Terkadang dalam email bank tipuan, Anda diminta mengisi survey atau mengklik link ke undian yang menarik.
- Jika Anda menerima telepon atau email dari bank yang sebetulnya bukan bank Anda atau bukan penerbit kartu kredit Anda, kemungkinan besar Anda akan ditipu.
- Tawaran pinjaman kredit dalam jumlah besar dengan bunga rendah
Demikian posting kali ini tentang Kejahatan Komputer ,
Semoga Bermanfaat kawan ...
Buat kawan-kawan yang mau CoPas silahkan ..haha
Jangan Lupa Komentarnya .. .(sudah di sediain kolom
komentar dibawah)
No comments:
Post a Comment